Ahad 08 Aug 2021 20:07 WIB

KPK Tahan Tersangka Penyuap Kasus Ketok Palu RAPBD Jambi

Tersnagka diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar ke anggota DPRD.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021). KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka dari pihak swasta Paut Syakarin (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka dirinya yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021). KPK menetapkan Paut Syakarin sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu pihak swasta yakni Paut Syakarin (PS) sebagai tersangka penyuap anggota DPRD Jambi. Penyuapan dilakukan berkenaan dengan perkara ketok palu RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang juga telah menjerat mantan gubernur Jambi, Zumi Zola.

"Mencermati berbagai fakta selama proses persidangan ditambah dengan dukungan bukti permulaan yang cukup maka KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Ahad (8/8).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Paut diyakini sebagai penyokong tambahan uang ketok palu untuk anggota komisi III DPRD Jambi. Setyo mengatakan, Paut diduga memberikan uang sekitar Rp 2,3 miliar yang dibagikan ke para anggota komisi dewan daerah tersebut.

"Uang itu dimaksud agar perusahaan Paut mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017," katanya.

Dia menjelaskan, para pimpinan fraksi dan komisi DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi. Mereka diduga menerima uang untuk jatah fraksi sekitar Rp 400 hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan berkisar Rp 100 juta, Rp 140 juta atau Rp 200 juta.

"Pemberian uang oleh tersangka PS diduga agar perusahaan miliknya bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017," katanya.

Setyo melanjutkan, jumlah dana yang disiapkan oleh Tersangka sekitar sejumlah Rp 2,3 miliar dengan pembagian Rp 325 juta diberikan tersangka Anggota DPRD Jambi, Effendi Hatta pada November 2016 lalu. Dana ratusan juta itu diberikan sebagai titipan untuk 13 orang anggota komisi III yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta perorang.

"Sudah dibagikan oleh Zainal Abidin (tersangka) kkepad 13 anggota Komisi III di salah satu hotel di Bogor Jawa Barat saat acara Bimtek," katanya.

Sedangkan uang Rp 1,95 miliar diberikan pada Januari 2017 lalu. Uang tersebut diberikan kepada tersangka Effendi Hatta dab Zainal Abidin di kediaman tersangka Paut Syakarin untuk diberikan kepada 13 anggota Komisi III DPRD Jambi lainnya.

Sebelumnya, lemnaga antirasuan juga telah menersangkakan dan menahan empat anggota DPRD Jambi berkenaan dengan kasus serupa. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara dan Zainul Arifin. 

Dalam kasus ini, tiap tersangka diduga meminta uang ketok palu dan menerimanya dengan nominal berbeda. Fahrurrozi dan Zainul diduga mendapatkan Rp 375 juta dari jatah 'ketok palu' itu. Sementara itu, Arrakhmat dan Wiwid mendapatkan Rp 275 juta.

Dalam kasus ini, Paut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement