Selasa 03 Aug 2021 16:44 WIB

Komnas HAM Tunda Penyampaian Rekomendasi TWK Pegawai KPK

Komnas HAM mengatakan ada temuan baru terkait pelanggaran TWK KPK

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menunda penyampaian rekomendasi atas laporan dugaan pelanggaran dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diundurnya penyampaian rekomendasi lantaran ditemukannya fakta baru yang kuat.

Sedianya, Komnas HAM berencana menyampaikan rekomendasi di awal Agustus. Namun, karena ada temuan baru maka Komnas HAM harus kembali menyusun konstruksi dugaan pelanggaran hak asasi tersebut.

Baca Juga

"Memang Komnas HAM sebenarnya minggu kemarin sudah mulai proses penulisan laporan akhir. Tapi, memang pada proses penulisannya kami mendapatkan fakta baru yang itu signifikan terhadap konstruksi peristiwa yang sedang dibangun," kata Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa (3/8). 

Anam mengatakan, konstruksi yang sudah ada akan diperbaiki kembali dengan memasukkan temuan baru tersebut. "Bila tidak dimasukkan juga, sayang karena sebagai satu temuan dari sebuah proses dan bentuk pertanggungjawaban Komnas HAM juga," ungkap Anam.

"Dari segi substansi, kalau ini tidak dimasukkan, ya, Komnas HAM tidak memiliki sesuatu yang sangat kuat. Makanya, fakta baru ini kami anggap sebagai sesuatu yang memang bisa untuk menunda," tambahnya.

Lebih lanjut, Anam mengatakan fakta baru ini sudah diklarifikasi oleh pihak-pihak terkait dan jadi kebenaran yang kuat. Namun, iia tak mau memaparkan lebih lanjut soal temuan tersebut karena semuanya akan dipublikasikan di laporan akhir.

Komnas HAM berharap penyusunan laporan ini bisa selesai dalam pekan ini. Bahkan, jika memungkinkan pekan depan hasilnya sudah bisa diumumkan ke masyarakat.

"Kalau lancar ya minggu ini kelar, minggu depan bisa kita umumkan. Ya, kita semua berharap agar kita semuanya sehat dalam kondisi Covid-19," ujarnya.

Seperti diketahui, TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Dalam perkembangannya, 24 diantara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali. Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing. Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.

"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement