Selasa 03 Aug 2021 14:24 WIB

KPK Bantah tak Mampu Tangkap Harun Masiku

KPK mengatakan interpol telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Harun Masiku
Foto:

Dalam memburu tersangka mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, KPK bekerja sama dengan Interpol. KPK mengaku bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Harun Masiku. 

"Tentu tidak bisa disebut demikian (tidak mampu tangkap Harun Masiku)," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku bahwa perburuan Harun Masiku tidak mampu dilakukan sendirian. Sebabnya KPK meminta bantuan interpol dan imigrasi negara tetangga. Komisaris Jendral Polisi itu mengklaim bahwa negara tetangga sudah ada yang merespon red notice tersebut.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement