Selasa 03 Aug 2021 00:30 WIB

KPK Sebut Red Notice Harun Masiku Direspons Negara Tetangga

Diperlukan kerja sama antarlembaga dan negara guna deteksi keberadaan Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: Prayogi/Republika.
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak sanggup menangkap tersangka buron Harun Masiku. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, diperlukan kerja sama antarlembaga dan negara guna mendeteksi keberadaan bekas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

"Kami meyakini enggak mampu melakukan penangkapan sendiri apalagi kalau seandainya patut dugaan yang bersangkutan di luar negeri," kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (2/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, alasan itulah yang membuat KPK meminta bantuan interpol untuk menerbitkan red notice. Komisaris Jendral Polisi itu melanjutkan, KPK juga bekerja sama dengan Imigrasi Kemenkumham karena mereka mempunyai jejaring lengkap dengan imigrasi-imigrasi di negara tetangga.

"Dan beberapa negara tetangga sudah memberikan respons tentang upaya pencarian tersangka Harun Masiku, saya nggak mau katakan negara mana tapi itu sudah respons," katanya.

Firli menegaskan bahwa KPK terus berupaya melakukan pencarian Harun Masiku. Mantan deputi penindakan KPK itu meminta semua pihak yang mengetahui keberadaan tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI itu untuk segera memberikan informasi.

Dia mengatakan, KPK juga tidak segan untuk mengenakan sanksi pidana bagi siapapun yang menyembunyikan, menghalangi penyidikan hingga penuntutan. Hal itu sesuai dengan pasal 21 UU tindak pidana korupsi (tipikor). "Jadi kalo ada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan itu masuk pidana," katanya.

KPK sebelumnya telah menginformasikan NCB Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama tersangka Harun Masiku. KPK berharap dapat segera menangkap tersangka yang sudah buron satu setengah tahun lebih itu.

Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.

Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.

Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement