Senin 02 Aug 2021 02:01 WIB

Bamsoet Harap Musisi Dapat Royalti Karya tanpa Kendala

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah tentang royalti.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap semua musisi bisa mendapatkan hak royalti atas karyanya yang digunakan dalam kegiatan komersial maupun pelayanan publik sehingga hidup mereka lebih terjamin di hari tua. (ilustrasi)
Foto: MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap semua musisi bisa mendapatkan hak royalti atas karyanya yang digunakan dalam kegiatan komersial maupun pelayanan publik sehingga hidup mereka lebih terjamin di hari tua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berharap semua musisi bisa mendapatkan hak royalti atas karyanya yang digunakan dalam kegiatan komersial maupun pelayanan publik sehingga hidup mereka lebih terjamin di hari tua.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021. Dalam PP tersebut pemerintah memastikan para musisi mendapatkan hak royalti atas karya lagu atau musik yang digunakan dalam kegiatan komersial atau pada pelayanan publik," ujar pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu usai Ngobras (ngobrol santai) dengan Ketua Ikatan Manajer Artis Indonesia (Imarindo) Nanda Persada, di Jakarta, Ahad (1/8).

Baca Juga

Bambang Soesatyo menuturkan PP No 56 tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui PP tersebut dasar hukum pemungutan dan pembagian royalti menjadi lebih kuat; termasuk ruang lingkup kegiatan yang wajib membayar royalti, mulai dari pertunjukan, pengumuman dan komunikasi ciptaan dengan tujuan komersial yang dilakukan secara analog ataupun digital.

"PP No 56 tahun 2021 tidak hanya mengatur kewajiban royalti dari pertunjukan musik karya musisi saja. Tetapi, juga mengatur kewajiban royalti pada pemutaran rekaman lagu serta siaran rekaman pertunjukan musik melalui berbagai media, termasuk internet," papar Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menilai salah satu kendala pemberian royalti kepada para musisi adalah kurangnya data base lagu dan musik yang dijadikan acuan pemberian hak royalti. Hal itu dikarenakan belum semua pencipta lagu di Indonesia mau mendaftarkan hasil karyanya di Kementerian Hukum dan HAM.

"Para musisi juga harus bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga yang diberikan kewenangan menghimpun dan mendistribusikan royalti. Dan saya mengharapkan Imarindo di bawah kepemimpinan Nanda Persada melakukan gebrakan. Sehingga, para musisi bisa mudah mendapatkan hak royalti atas karya yang dihasilkan," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement