REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Operator bus PO Hariyanto Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menghentikan pemutaran lagu dan musik di seluruh armadanya. Keputusan itu diambil menyusul mulai diberlakukannya aturan pembayaran royalti atas setiap pemutaran lagu atau musik.
"Untuk sementara, semua kru bus kami minta tidak memutar lagu selama perjalanan. Bahkan televisi di dalam bus juga dimatikan demi menghindari pengenaan tarif royalti," kata Kustiono, operator bus Perusahaan Otobus (PO) Hariyanto di Kudus, Selasa (19/8/2025).
Ia mengungkapkan keputusannya itu diambil setelah menerima pemberitahuan dari kantor pusat di Jakarta. Pemberitahuan itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat edaran tertanggal 16 Agustus 2025 kepada semua awak armada bus dilarang memutarkan lagu atau musik baik dari YouTube, playlist USB, ataupun media lainnya di dalam bus sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Meskipun demikian, dia mengakui, belum bisa memastikan dampaknya terhadap jumlah penumpang, karena diberlakukan sejak dua hari yang lalu.
Padahal, perusahaan otobus (PO) yang memiliki jaringan di Muria, Solo, Madura, Pekalongan, Pemalang, Jakarta, dan sejumlah kota lain ini juga tengah menghadapi penurunan jumlah penumpang cukup drastis.
View this post on Instagram