REPUBLIKA.CO.ID, ANTARA -- Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan pemutaran lagu rohani, khususnya yang terkait momen Natal, secara komersial atau dipergunakan dalam ruang publik berbayar, maka kewajiban pembayaran royalti tetap berlaku.
Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Achmad Iqbal Taufiq menyebutkan setiap penggunaan lagu dan/atau musik, termasuk lagu rohani dalam bentuk acara ibadah berbayar, konser rohani, tayangan digital, maupun pemanfaatan komersial lainnya, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Pelindungan hak cipta atas lagu dan/atau musik tidak mengenal kategori genre. Lagu rohani tetap merupakan karya cipta yang dilindungi undang-undang," ucap Iqbal dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Dia mengatakan penegasan tersebut sejalan dengan prinsip dasar pelindungan hak cipta yang memberikan penghargaan dan pelindungan kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pelaku ekonomi kreatif yang menggantungkan hidupnya dari karya cipta, tanpa membedakan jenis dan tema lagu.
Iqbal menuturkan musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, "All I Want for Christmas Is You" dan "It's Beginning To Look A Lot Like Christmas", misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal.