Senin 26 Jul 2021 08:28 WIB

Pemerintah Bagi Daerah dalam 3 Kategori Pelaksanaan PPKM

Inmendagri membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19

Rep: Mimi Kartika/ Red: Gita Amanda
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus dengan membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya. (ilustrasi).
Foto: Dok kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus dengan membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Untuk regulasinya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) sekaligus dengan membagi daerah berdasarkan kriteria level situasi pandemi Covid-19 di wilayahnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan tiga aturan tersebut pada Ahad (25/7), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali; Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; serta Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Daerah yang termasuk dalam Inmendagri 24/2021 yaitu daerah dengan kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa-Bali. Seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk level 4; Banten (Level 3 dan 4), Jawa Barat (Level 3 dan 4), Jawa Tengah (Level 3 dan 4), DI Yogyakarta (Level 4), Jawa Timur (Level 3 dan 4), serta Bali (Level 3 dan 4).

Daerah yang termasuk dalam Inmendagri 25/2021 yakni kabupaten/kota di luar wilayah Jawa-Bali yang masuk kriteria level 4, di antaranya Kota Medan (Sumatra Utara); Kota Padang (Sumatera Barat); Kota Pekanbaru (Riau); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau); Kota Jambi (Jambi); Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatera Selatan); Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung); serta Kota Bengkulu (Bengkulu).

Kemudian juga Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak (Kalimantan Barat); Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur); Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur, dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur).

Selain itu, ada Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara); Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan); Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah); Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara); Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Merauke (Papua); serta Kota Sorong (Papua Barat).

Daerah yang termasuk dalam Inmendagri Nomor 26/2021 ialah daerah dengan kriteria Level 1-Level 3 di luar wilayah di atas. Ada beberapa kabupaten/kota di provinsi yang sama tetapi levelnya berbeda sehingga melaksanakan ketentuan PPKM yang berbeda sesuai kriteria level situasi pandemi.

Sebagai contoh, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada daerah yang termasuk kriteria level 3 dan level 4 dilakukan secara daring/online. Sedangkan, daerah yang masuk kriteria level 1 dan level 2 dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar berdasarkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement