Sabtu 24 Jul 2021 15:17 WIB

Novel: Dewas Seperti Kuasa Hukum Pimpinan KPK

Temuan Ombudsman sudah menjelaskan ada perbuatan melawan hukum atau etik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku heran dengan Dewan Pengawas (Dewas) yang seakan tidak melihat pelanggaran etik terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dia menilai, Dewas seperti berlaku sebagai kuasa hukum pimpinan KPK.

"Seharusnya Dewas melakukan pengawasan tetapi ketika ada masalah besar mereka nggak terganggu itu luar biasa. Mereka seperti bertindak sebagai kuasa hukum terperiksa atau seperti pembela," kata Novel Baswedan di Jakarta, Sabtu (24/7).

Baca Juga

Dia mengatakan, temuan Ombudsman sudah menjelaskan sekaligus membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau etik. Dia melanjutkan, temuan juga menggambarkan adanya tindakan kesewenang-wenangan, pelanggaran prosedur hingga perbuatan tidak patut.

Novel berpendapat, dengan bukti yang telah konkrit seharusnya Dewas sudah bisa merespons dengan lebih akurat lagi. Dia lantas mempertanyakan kompetensi Dewas yang dinilai tidak bisa melakukan pendalaman materi dan investigasi dari sebuah perkara.

"Tentu ketika melihat bahwa sejelas itu perbuatan, sekonkret itu bukti-bukti tapi dengan respon demikian itu menimbulkan pertanyaan apakah Dewas nggak ada kompentesi atau pendalaman investigasi saya kok kurang yakin ya? Atau, mungkin karena mereka terlalu senior sehingga mereka mudah dikelabui terperiksa," katanya.

Menurutnya, saat ini sedang ada permasalahan besar dan serius dengan bukti lengkap di KPK. Dia menyayangkan skandal besar tersebut tidak bisa terlihat oleh Dewas yang sekaligus menandakan ada masalah besar di Dewas KPK.

Dia berharap Dewas bisa segera memperbaiki diri mengingat personel lembaga pengawas itu selam aini memiliki dedikasi dan bekerja baik dan tinggi. Dia juga berharap agar Dewas tidak mempermalukan diri dengan tindakan yang seperti mereka sampaikan.

Novel menegaskan, ketika masalah pelanggaran dan seperti persengkongkolan dan tidak direspon sungguh-sungguh maka sebenarnya sama dengan sedang membiarkan KPK dirusak. Dia melanjutkan, hal tersebut akan berdampak pada pemberantasan korupsi ke depan.

"Permasalahan ini berbahaya buat KPK dan untuk perjuangan pemberantasan korupsi ke depan sehingga nggak boleh dibiarkan," katanya.

Sebelumnya, Dewas menilai pimpinan KPK tidak melanggar etik terkait pelaksanaan TWK. Dewas mengaku telah mendalami setidaknya 42 bukti rekaman dan dokumen dalam pemeriksaan tersebut. Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan RB dan Kemenkumham.

"Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sedangkan, temuan Ombudsman mendapat sejumlah kecacatan administrasi dalam pelaksanaan TWK. Hasil pemeriksaan terkait asesmen TWK berfokus pada tiga isu utama, yakni berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pemeriksaan kedua, berkaitan dengan proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Pemeriksaan ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen TWK.

Dewas mengatakan hasil pemeriksaan mereka tidak berkaitan dengan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman. Dewas hanya bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menegakkan kode etik, dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti kami juga tidak tahu, itu terserah pimpinan dan kami belum pernah baca putusannya," kata Tumpak. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement