REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Polda Metro Jaya menangkap seorang lulusan sarjana komputer berinisial RR. Ini lantaran, yang bersangkutan memalsukan laman (website)Kementerian Sosial dan menyebarkan informasi hoaks.
RR diketahui menyebarkan informasi tentang pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang dibagikan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala BidangHumas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Jakarta, Senin, mengatakan RR membuat website, yakni "Subsidippkm.online" dengan label Kementerian Sosial.
Dalam website itu, warga diharapkan mendaftar dan menjawab beberapa pertanyaan sebagai syarat untuk mendapatkan BST. "Nanti konsumen akan mendaftarkan diri di akun yang dibuat oleh tersangka inisialnya RR, sementara Kementerian sosial ini tidak pernah membuat website ini," kata Yusri.
Walau tidak meraup untung langsung dari warga, RR rupanya mendapatkan pemasukan dari iklan yang terpasang di website tersebut. Sejak November 2020, website bajakan buatan RR selalu terpasang minimal dua iklan setiap harinya. "Dia raup dari dua iklan itu perbulan sekitar Rp 200 juta lebih. Jadi Total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima," kata Yusri.
Yusri menyebutkan, pihak Kemensosmenjadi pihak yang dirugikan dengan aksi yang dilakukan RR. Atas perbuatannya, RR dijerat dengan pasal Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.