REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam satu pernyataannya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menganggap situasi pandemi Covid-19 Indonesia telah dalam keadaan darurat militer. Menko Polhukam Mahfud MD mengklarifikasi maksud darurat militer yang diutarakan Muhadjir bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.
Mahfud mengakui Indonesia berada dalam kondisi darurat kesehatan. Sementara militer turut diterjunkan guna membantu menangani darurat kesehatan karena Covid-19 tersebut.
"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir, bukan dalam arti stipulasi hukum. Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan sehingga militer ikut turun tangan untukk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhadjir, kan seperti itu," kata Mahfud kepada wartawan, Sabtu (17/7).
Mahfud menganggap tak ada yang harus dipermasalahkan dengan ucapan Muhadjir Effendy. "Jadi yang dimaksud Pak Muhadjir itu adalah diikutsertakannya militer dalam mengatasi darurat kesehatan. Itu sudah sesuai dengan UU TNI," ujar Mahfud.
Mahfud menerangkan darurat militer digunakan ketika terjadi pemberontakan di dalam suatu negara. Pada prinsipnya, ia menyebut darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Ia lalu mencontohkan jenis-jenis kedaruratan.
"Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara," jelas Mahfud.