Kepada penyidik, dr Lois memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19 tersebut. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi menyebutkan, ada asumsi yang dibangun sendiri oleh dr Lois, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Selain itu, menurut Slamet, opini dr Lois terkait ketidakpercayaannya pada Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan.
"Segala opini terduga yang terkait Covid-19, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Menurut Slamet, dr Lois mengakui opini yang dipublikasikan di media sosial membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Pernyataan tersangka selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter, menurut Slamet, tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Dalam klarifikasinya, dr Lois mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.