Rabu 14 Jul 2021 06:41 WIB

Eks Pejabat Kemensos Ungkap Kuota Bansos untuk Ihsan Yunus

Eks Pejabat Kemensos ungkap kuota bansos untuk politikus PDIP Ihsan Yunus.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, membenarkan kuota 400 ribu paket bansos sembako Covid-19 di Kemensos merupakan jatah untuk Anggota DPR RI Ihsan Yunus. Hal itu terungkap saat Adi Wahyono bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/7) untuk terdakwa Matheus Joko Santoso. 

Adi mengungkapkan dari kuota 400 ribu milik Ihsan Yunus itu terafiliasi dengan sejumlah perusahaan. Diantaranya yakni PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani. 

Baca Juga

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Adi. Dalam BAP, disebutkan sejumlah pihak disebut mendapatkan jatah atau mengkordinir paket bansos sembako Covid-19 di Kementrian Sosial.

"Ini sebagaimana keterangan saksi dalam BAP no 64. "Setelah selesai tahap 6 menjelang tahap 7, saya dan Matheus Joko  Santoso dipanggil menteri Juliari ke ruangannya. Saat itu juga hadir Kukuh Ariwibowo. Saya langsung mendapatkan arahan dari menteri Juliari untuk pembagian kuota," kata jaksa KPK, M Nur Azis saat membacakan BAP Adi.

Kuota 400 ribu, sambung Jaksa, diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dkk. Jaksa melanjutkan, bahwa ada kuota 300 ribu paket yang diberikan kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang dikelola sebagai bina lingkungan. Serta 200 ribu paket sebagai jatah eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang diberikan kepada kerabat dan koleganya. 

"Kuota 400 ribu diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram (Adik Ihsan Yunus), Yogas," lanjut Jaksa membacakan BAP Adi.

"Dengan adanya pembagian kuota di atas dimulai tahap 7, semua perusahaan terafiliasi jumlahnya akan sama dengan jumlah kuota yang diberikan Juliari. Apa benar keterangan saksi?" tanya jaksa kepada Adi Wahyono. 

"Iya benar, " jawab Adi. 

Mendengar jawaban Adi, Jaksa mencecar perihal jatah 400 ribu paket juga diperoleh Ihsan Yunus sebelum tahap ke-7. 

"Benar yah jadi baru di tahap 7 ada share khusus, atau di tahap sebelumnya sudah ada yang 400 ribu untuk Ihsan Yunus ini?," tanya Jaksa. 

"Kalau secara spesifik saya nggak ingat, tapi sepertinya kan perusahaan yang pernah di tahap pertama itu juga masuk ke tahap kedua, mungkin itu masih kelanjutannya Pak," ucap Adi menjawab.

Dalam perkara ini, Joko dan Adi didakwa menjadi perantara suap senilai Rp 32,4 miliar untuk eks Mensos Juliari Peter Batubara. Suap tersebut berasal dari sejumlah perusahaan pemenang proyek bansos sembako bagi warga terdampak corona di Jabodetabek.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement