REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, mengatakan para pejabat eselon I di Kemensos seharusnya dapat melakukan pencegahan terkait permintaan fee yang diminta eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun, Adi mengatakan hal itu tidak dilakukan karena takut menolak perintah Juliari.
"Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan, ternyata hal itu tidak dilakukan, mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada menteri. Kalau mereka takut apalagi saya?" kata Adi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8).
Dalam perkara ini, Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19. "Atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Mengapa sangat permisif? Saya pernah dievaluasi oleh Pak Menteri dengan cara marah-marah ke saya. Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina," ungkap Adi.
Adi Wahyono saat peristiwa pengadaan bansos terjadi merupakan pejabat eselon III, yaitu selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020. Namun Adi mengaku ingin bertanggungjawab atas pekerjaan sehingga ia pun ingin menuntaskan pekerjaan bansos sembako Covid-19 tersebut.
"Menjelang tahap pertama berakhir, sekitar bulan Juni, saya dipanggil Dirjen Linjamsos bahwa proyek sudah selesai dan saya mendapatkan ucapan terima kasih, saya merasa lega dan menanyakan mundur tetapi ternyata proyek dilanjutkan kembali dan saya diminta melanjutkan atas arahan pak menteri pada waktu itu," ujar Adi.
Adi menyebut, ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk pengumpulkan fee sebesar Rp10 ribu per paket. "Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dari Kukuh. Pada awalnya, tanpa ada saya, perintah Mensos tetap ada karena Kukuh juga berkomunikasi secara intensif dengan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso," jelasnya.