Rabu 17 Nov 2021 20:48 WIB

Dua Terdakwa Kasus Bansos Covid-19 Divonis Bebas, KPK Kasasi

KPK mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi bansos.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi terkait kasus pengadaan bansos Covid-19.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa korupsi terkait kasus pengadaan bansos Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Kedua terdakwa tersebut yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.

"Tim jaksa melalui kepaniteraan pidana khusus pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada hari ini telah menyatakan upaya hukum yaitu menyatakan upaya hukum kasasi untuk terdakwa Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Penyerahan memori kasasi itu dilakukan setelah majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Kamis (4/11) menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa. Andri merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang juga menjadi terdakwa dalam kasus bansos Covid-19.

Majelis hakim menilai Andri dan Totoh tidak berbukti melakukan pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Padahal jaksa KPK menuntut Totoh Gunawan agar dihukum selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar. Meski menyatakan Totoh dan Andri tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, namun majelis hakim yang sama menyatakan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari sehingga menerima keuntungan sebesar Rp2,379 miliar.

AA Umbara pun divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,379 miliar subsider 1 tahun penjara. "Tim jaksa juga menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara," tambah Ipi.

Tim jaksa KPK juga mengajukan kasasi untuk terdakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna dalam perkara menerima gratifikasi terkait pembangunan RS Kasih Bunda. "Tim juga menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M Priatna," ungkap Ipi.

Di pengadilan tingkat pertama, Ajay dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,425 miliar subsider 1 tahun penjara. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Bandung juga memperkuat vonis Ajay tersebut sehingga vonis Ajay tetap 2 tahun penjara.

"Terkait memori kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap majelis hakim, baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," kata Ipi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement