Rabu 17 Nov 2021 15:46 WIB

KPK Periksa Eks Mentan Andi Amran Terkait Kasus Pertambangan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian Andi Amran Sulaiman.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan menteri pertanian Andi Amran Sulaiman diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.
Foto: Kementan
Mantan menteri pertanian Andi Amran Sulaiman diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman. Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

"Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (17/11).

Baca Juga

Selain Amran, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri bernama Bisman dan pihak swasta bernama Andi Ady Aksar Armansyah. Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Tenggara untuk memberikan keterangan bagi tersangka Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.

Dalam kasus ini, Aswad diduga menerima suap Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel. Suap itu diberikan kepada Aswad untuk memuluskan izin kuasa pertambangan kepada sejumlah perusahaan.

Perbuatan Aswad diduga telah merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement