Selasa 22 Jun 2021 04:50 WIB

Ihsan Yunus Akui 'Arahkan' Broker Garap Proyek Bansos 

Ihsan Yunus menyebut sempat berbincang-bincang soal bansos dengan Yogas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa mantan menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus mengarahkan Agustri Yogasmara alias Yogas saat akan ikut proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini terungkap saat Ihsan Yunus dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap bansos dengan terdakwa eks mensos Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6). 

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi menanyakan perihal perkenalan Ihsan Yunus dengan Yogas pada 2019. Jaksa mendalami alasan Yogas yang melaporkan keinginan untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos. Sebab, Ihsan Yunus menyebut sempat berbincang-bincang soal bansos dengan Yogas.

"Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tahu dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.

"Izin Pak, dia tidak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-ceritalah kami tentang Covid-19 waktu itu, semua lagi susah," ujar Ihsan.

Ihsan menyebut dalam komunikasi itu, Yogas sempat mempertanyakan ada tidaknya program yang dapat dikerjakannya. Dia mengarahkan Yogas untuk bertemu dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) M Syafei Nasution.

"Beliau tanya 'ada tidaak program untuk didistribusikan?' Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafei," kata Ihsan Yunus menirukan komunikasi dengan Yogas.

Jaksa lalu menanyakan kembali alasan mengapa Yogas harus melaporkan pekembangan itu kepada Ihsan Yunus. "Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap pak Syafi Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?" cecar jaksa.

"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke Pak Syafei. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan Yunus.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu laku, terdapat bagian Ihsan  menemui Syafei Nasution di kantornya pada Februari 2020. Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang telah menyandang status terpidana. 

Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap Ihsan Yunus melalui operatornya Yogas menerima uang sekira Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merek Brompton dari Harry Van Sidabuke yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. 

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp 32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko, yakni berasal dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement