Senin 29 Aug 2022 13:57 WIB

KPK Setor Rp 16,2 M dari Perkara Juliari Batubara ke Kas Negara

Uang rampasan itu merupakan BB yang turut diamankan tim penyidik KPK saat OTT.

Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas menunjukan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) tindak pidana korupsi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyetor uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar ke kas negara. Uang itu terkait perkara korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dengan terpidana mantan menteri sosialJuliari P Batubara dan kawan-kawan.

"Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P. Batubara dan kawan-kawan, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/8/2022).

Ali mengatakan, uang rampasan tersebut merupakan barang bukti yang turut diamankan tim penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana, yakni Matheus Joko Santososelaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako.

"Barang bukti yang ditemukan saat itu berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura," ungkapnya.

Ali menegaskan, KPK masih terus menyetor ke kas negara agar asset recoveryatau pemulihan aset dari penanganan tindak pidana korupsi tetap maksimal. "Di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti, serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Juliari dengan pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Terpidana Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selain itu, Juliari juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam perkara tersebut, Juliari selaku Menteri Sosial periode 2019-2024 terbukti menerima uang dariHarry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar, dariArdian Iskandar Maddanatjasebanyak Rp 1,95 miliar, serta daribeberapa penyedia barang lain sejumlah Rp 29,252 miliar; sehingga totalnya mencapai Rp 32,482 miliar.

Tujuan pemberian uang suap itu karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sudeyang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, serta beberapa penyedia barang lainnya, untuk menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu diterima melalui perantaraan Matheus Joko Santoso yang saat itu menjadi PPK pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020, dan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus pengadaan bansos tersebut dengan meminta keterangan beberapa pihak terkait lainnya. KPK mengungkapkan fakta-fakta yang muncul saat persidangan Juliari dapat dijadikan pintu masuk untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi bansos.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement