Rabu 01 Sep 2021 17:13 WIB

Kasus Suap Bansos, Adi Wahyono Divonis Tujuh Tahun Penjara

Adi Wahyono, anak buah Juliari, divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kiri)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, divonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/9). Vonis penjara yang diterima Adi Wahyono ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis menyatakan, terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi secara bersama sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Damis, Rabu (1/9).

Baca Juga

Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Terdakwa. Termasuk Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan terdakwa menjadi justice collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus korupsi Bansos ini.

Diantara faktor yang memberatkan diantaranya, Adi Wahyono tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alami yaitu wabah Covid-19.

Sedangkan faktor yang meringankan Adi Wahyono, sebut Hakim diantaranya Terdakwa dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana. Selain itu Terdakwa juga dianggap sopan selama di persidangan, termasuk mengakui dan menyesali perbuatannya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya mantan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono, dituntut tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Adi terbukti bersalah menjadi perantara suap dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19.

Adi Wahyono dinilai bersama-sama dengan Eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Jaksa menjerat Adi dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement