Rabu 07 Jul 2021 06:43 WIB

Legislator Minta Pemerintah Tegas Setop TKA Masuk Saat PPKM

Legislator mengomentari kabar masuknya puluhan TKA saat PPKM darurat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, jakarta -- Masuknya puluhan tenaga kerja asing (TKA) di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat menjadi polemik. Anggota Komisi V DPR, Syahrul Aidin meminta Presiden bersikap tegas dengan melarang sementara TKA masuk ke Indonesia.

"Serangan pandemi Covid-19 gelombang kedua ini cukup kuat. Langkah pemerintah untuk mengeluarkan PPKM Darurat di beberapa provinsi itu dinilai sudah tepat. Namun yang kita kecewakan, di saat dalam negeri sedang melakukan pengetatan kegiatan masyarakat, tiba-tiba kita mendapat kabar ada TKA-TKA yang masuk ke Indonesia. Tentu ini membuat kita semua kecewa," kata Syahrul Aidi dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Baca Juga

Syahrul menilai, presiden harus memimpin langsung dan tegas atas hal ini. Jalur internasional sebagai pintu masuk TKA ini segera ditutup. Bahkan, menurutnya jika perlu presiden keluarkan Perpres terkait hal ini.

"Makna darurat dalam PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain presiden. Apabila varian delta dari Covid-19 ini diumpamakan sebagai serangan masif terhadap keselamatan rakyat Indonesia, maka presiden lah yang harus bertanggung jawab penuh dan memimpin serangan balik mengatasi varian delta, bukan pembantu Presiden," jelasnya.

Terkait pembatasan kedatangan luar negeri, Syahrul Aidi menilai pemerintah dapat berkaca dari kebijakan Hong Kong atau Taiwan yang langsung menutup akses penerbangan internasional dari Inggris dan India akibat adanya varian Covid-19 baru. Beberapa fakta juga menunjukkan, Covid-19 khususnya varian Delta yang berasal dari luar negeri memiliki karateristik cukup mudah menyebar. Bahkan diduga lonjakan kasus Covid-19 saat ini di Indonesia adalah akibat Covid-19 varian Delta tersebut.

"Oleh sebab itu, perjalanan internasional baik itu melalui moda darat, laut dan udara harus dilarang, karena selama ini telah terbukti bahwa sumber Covid-19 dan beberapa variannya memang selalu berasal dari luar negeri," ucapnya.

Dilarangnya TKA asing masuk ke Indonesia, menurut Syahrul Aidi, harusnya dijadikan momen untuk menyerap tenaga kerja lokal yang saat ini banyak terimbas PHK akibat pandemi Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement