Selasa 06 Jul 2021 23:23 WIB

WNA Rusia Peras Pengusaha Rental Asal Uzbekistan di Bali

WNA asal Rusia bernama Evgenii Bagriantsev ditahan Polda Bali

Ilustrasi pemerasan
Foto:

Selanjutnya, pada (22/05) pukul 09.00 di TKP kedua, pelaku mulai beraksi lagi dengan mengirim pesan ke korban bahwa perizinan perusahaan korban bermasalah karena tidak resmi.

"Pelaku bilang ke korban kalau korban tidak mengikuti apa yang dikatakan pelaku maka korban akan dilaporkan ke polisi. Selain itu, pelaku bilang kalau tempat usaha korban sudah diketahui ada narkoba (padahal tidak) dan korban bisa dihukum sampai 4 tahun penjara dan denda R0400 juta," papar-nya.

Saat itu, pelaku juga meminta uang sebesar Rp230 juta untuk mengurus masalah perusahaan korban di Bali. Sehingga korban terpaksa memberikan sejumlah uang dan sepeda motor kepada pelaku.Dari kasus tersebut, polisi langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan tepat pada (1/07) dalam operasi tangkap tangan pelaku dibekuk di seputaran Kerobokan, Badung.

 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan. Dengan barang bukti berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta dan satu unit sepeda motor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement