REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menyosialisasikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. PPKM darurat diberlakukan guna menekan penularan Covid-19.
"Kita akan bersinergi dengan unsur TNI, Polri untuk menegakkan aturan selama berlakunya PPKM darurat," kata Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala OPD Pemkot Tangerang secara daring di Kota Tangerang, Banten, Jumat (2/7).
Arief menuturkan, Kota Tangerang menjadi salah satu di antara 42 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Bali yang menjalankan PPKM darurat. Pemkot Tangerang siap melaksanakan amanat pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Oleh karena itu, Pemkot Tangerang mulai melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh unsur masyarakat agar PPKM darurat dapat berjalan efektif.
"Sampaikan dengan bahasa yang baik agar masyarakat dapat mengerti dan memahami kondisi yang terjadi. Misalnya Disnaker sosialisasikan ke Apindo, Disbudpar dengan PHRI, Disindagkop ke mal dan pusat perbelanjaan. Hari ini mulai sosialisasi dilakukan, ajak tokoh agama dan masyarakat untuk bantu sosialisasi," kata Arief.
Dia menyampaikan, keputusan PPKM darurat menjadi pilihan yang harus ditempuh mengingat kondisi sejumlah fasilitas kesehatan yang semakin terbatas. "Prioritas utama kita tetap pada keselamatan masyarakat," ujar Arief.