Rabu 30 Jun 2021 12:28 WIB

Pakar: RUU KUHP Pertegas Hukuman Penghinaan Bendera Negara

Dalam Pasal 235 RUU KUHP, ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara diperkuat.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga mengibarkan bendera merah putih di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mengibarkan bendera merah putih di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai, rumusan Pasal 235 Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mempertegas ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara.

"Kalau (penghinaan) terhadap lambang-lambang atau bendera negara, saya sepakat itu dimasukkan dalam RUU KUHP. Jadi semua yang dirumuskan dalam RUU KUHP itu untuk menunjukkan bahwa yang namanya lambang atau bendera negara harus dihormati dan ditempatkan pada tempat yang benar," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (30/6).

Dia menjelaskan, ancaman pidana penghinaan lambang/bendera negara sebenarnya telah masuk dalam KUHP yang masih berlaku saat ini. Hanya saja, saat ini tidak dijelaskan secara rinci bentuk penghinaannya.

Pemerintah selanjutnya membentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk memberikan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Oleh karena itu, Hibnu sepakat jika ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan bendera atau lambang negara juga diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 234 RUU KUHP yang berisi,

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."

Sementara dalam Pasal 235 RUU KUHP disebutkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.

"Jangan sampai lambang-lambang negara mendapatkan tempat yang kurang baik, yang cenderung ada suatu pelecehan, ada suatu penghinaan, dan sebagainya. Makanya pasal itu untuk mempertegas itu (ancaman pidana terhadap penodaan/penghinaan bendera negara)," kata guru besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement