REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan RKUHP menjadi KUHP dinilai sebagai momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Direktur Informasi Komunikasi Polhukam, Kemenkominfo, Bambang Gunawan, mengatakan KUHP yang disahkan itu telah melalui pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif.
"Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan dari publik,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi KUHP untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, serta mencegah penyebaran hoaks di tengah masyarakat.
Deputi Bidang Koordinasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsda TNI Arif Mustofa, mengatakan banyak bermunculan hoaks terkait KUHP yang baru ini. Mengantisipasi hal itu, digelarlah rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menko Polhukam pada 8 Desember 2022.
Ia menyampaikan KUHP baru akan efektif berlaku tiga tahun setelah diundangkan, tidak serta merta berlaku ketika disahkan DPR. "Jadi berita-berita hoaks semacam itulah yang kita minta bantuan dari para penyuluh informasi publik untuk mencoba menetralisir,” ujarnya mengimbau.
Arif mengatakan pembentukan KUHP nasional merupakan salah satu produk hukum pertama yang diamanatkan untuk dibuat di negara Republik Indonesia. Ia mengungkapkan sejak kemerdekaan, Indonesia masih menggunakan produk hukum zaman kolonial Belanda.
“Oleh karena itu KUHP yang baru saja disahkan merupakan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau meng-update KUHP yang ada, serta untuk menyesuaikan dengan politik, hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini,” ujarnya.
Arif mengatakan pembahasan RKUHP sudah berjalan sangat panjang sejak 1958. RKUHP dilihatnya sebagai masterpiece dan legacy dari proses perubahan KUHP peninggalan kolonial menjadi hukum nasional.
“RKUHP disusun dengan nilai-nilai Indonesia yang merupakan sebuah upaya dekolonisasi dalam sistem pidana Indonesia. Selain itu, KUHP juga mengedepankan demokratisasi di setiap pembahasan substansinya,” ungkapnya.