Rabu 30 Jun 2021 00:06 WIB

Bupati Memberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Dana tersebut, seharusnya diserahkan utuh kepada tim gusus tugas penanganan pandemi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, MEMBERAMO RAYA -- Polda Papua menetapkan Bupati Memberamo Raya, Dorinus Dasanipa (DD) sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 3,15 miliar dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 2020, Selasa (29/6). Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal menerangkan, penetapan tersangka tersebut, setelah kepolisian melakukan gelar perkara, Senin (28/6). 

Kamal menerangkan, kasus tersebut terkait juga dengan penahan Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Simon Rahametan (SR) yang dilakukan kepolisian pekan lalu. “Dari hasil gelar perkara tersebut, saudara DD, ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia dalam rilis resmi Polda Papua yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (29/6).

Kamal menambahkan, terkait kasus tersebut, saat ini tim penyidikan sudah mengantongi dua orang tersangka. “Identitas masing-masing tersangka, yakni DD, dan SR,” terang Kamal.

Kamal menerangkan, kasus dugaan korupsi dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 itu bermula pada penyelidikan, dan penidikan tahun lalu. Dikatakan, dalam pengungkapan tersebut, terungkap adanya pertemuan antara DD, dan SR, bersama seseorang berinisial MRD pada Agustus 2019. Pertemuan itu dilakukan di posko pemenangan DD saat mencalonkan diri sebagai petahana pemilihan bupati (Pilbup) Membarmo Raya 2020. 

“Dari pertemuan tersebut, menghasilkan kesepakatan antara tersangka DD, dan MRD untuk melakukan komunikasi dengan partai politik dalam mengusung saudara DD maju dalam Pilkada Kabupaten Memberamo Raya 2020,” ujar Kamal. 

Dalam kesepakatan tersebut, kata Kamal, meminta adanya biaya komunikasi dengan partai politik senilai Rp 2 miliar. “Dan saudara DD, menyanggupi biaya komunikasi tersebut,” ujar Kamal.

Pada Februari 2020, kata Kamal, tersangka DD memerintahkan SR untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar. Namun dikatakan, SR mengaku kepada DD tak ada dana. 

“Pada bulan Maret 2020, tersangka DD menanyakan kembali kepada SR, terkait dana komunikasi partai politik tersebut,” terang Kamal. 

Pada periode yang sama, menurut Kamal, penyidik menemukan adanya pencairan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 untuk Memberamo Raya. Dana tersebut, seharusnya diserahkan utuh kepada tim gusus tugas penanganan pandemi.

“Dari beberapa kali pencairan, tidak semua dana pencegahan, dan penanganan Covid-19, tidak semua diserahkan ke tim gugus tugas,” kata Kamal. 

Dari penyidikan, kata Kamal, diketahui, adanya perintah dari SR kepada inisial ARS, selaku bendahara tim gugus tugas, untuk menyisihkan sebagian dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 tersbeut. 

“Dari beberapa kali pencairan, hasil penyisihan dana yang dilakukan oleh ARS, terkumpul dana Rp 3,15 miliar,” kata Kamal.

Kata Kamal, dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan (BPKP) Papua, disebutkan, dana pencegahan dan penanganan Covid-19 di Memberamo Raya 2020, senilai Rp 23,89 miliar. Akan tetapi, dari hasil audit, penggunaannya hanya setotal Rp 20,7 miliar. “Sedangkan sisanya, senilai Rp 3,15 miliar digunakan untuk kegiatan di luar program pencegahan, dan penanganan Cobid-19,” terang Kamal.

Dari hasil penyidikan, Kamal mengungkapkan, Rp 3,15 miliar tersebut, diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, dan uang politiknya. “Rinciannya, yaitu untuk mahar politik tersangka DD senilai Rp 2 miliar, dan kepentingan pribadi tersangka DD lainnya, senilai Rp 1,15 miliar,” ujar Kamal. 

Dari uang Covid-19 tersebut, pun penyidik menemukan adanya penggunaan Rp 780 juta untuk membeli rumah pribadi tersangka DD di lahan seluas dua hektare, dan Rp 270 juta untuk kebutuhan perabotan kediaman barunya itu.

“Dan sekitar Rp 15 juta untuk memberi bantuan kepada mahasiswa, dan Rp 80 juta untuk bantuan kepada masyarakat,” terang Kamal. 

Atas perbuatannya tersebut,  tersangka DD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto (Jo), pasal 55 ayat (1) ke-1, dan pasal 3 aat (1), dan pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 8/2010, jo pasal 55 KUH Pidana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement