JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap melakukan eksekusi terhadap buronan Hendra Subrata dengan mengirimkannya ke lembaga pemasyarakatan (LP). Hukuman badan berupa penjara empat tahun menanti terpidana kasus percobaan pembunuhan tersebut, meskipun usianya sudah uzur 81 tahun dan tak mampu berdiri tegak. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejakgung, Leonard Ebenezer mengatakan,...
Berita Lainnya