Kamis 24 Jun 2021 18:07 WIB

SKB Diteken, Legislator: Revisi UU ITE Tetap Perlu Dilakukan

Revisi terkait pasal-pasal kontroversi seperti pasal 27, 28 dan pasal 29 UU ITE.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal, menyambut baik langkah pemerintah yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6) kemarin. Kendati demikian, ia menilai UU ITE tetap perlu direvisi.
Foto: Republika
Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal, menyambut baik langkah pemerintah yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6) kemarin. Kendati demikian, ia menilai UU ITE tetap perlu direvisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal, menyambut baik langkah pemerintah yang telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pedoman implementasi pasal tertentu Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (23/6) kemarin. Kendati demikian, ia menilai UU ITE tetap perlu direvisi.

"Walaupun SKB implementasi UU ITE ini sudah ditandatangani dan dapat memberikan dampak positif di dalam penegakan hukum, tentu menurut saya revisi UU ITE harus tetap dilakukan, terutama merevisi pasal-pasal yang kontroversi yaitu seperti pasal 27, 28 dan  pasal 29," kata Iqbal kepada Republika, Kamis (24/6).

Baca Juga

Ia berpendapat langkah pemerintah melalui pedoman implementasi UU ITE tersebut sudah tepat mengingat sampai saat ini usulan revisi UU ITE belum ada di DPR. Dengan adanya SKB tentang pedoman implementasi UU ITE diharapkan menjadi acuan bagi aparat penegak hukum untuk menerapkan UU ITE ke masyarakat.

"Agar kedepan adanya anggapan menggunakan pasal pasal yang dianggap pasal karet di dalam penegakan hukum tidak terjadi lagi," ucapnya.

Selain itu, politikus PPP itu menilai dengan ditandatanganinya SKB tersebut oleh pemerintah maka diharapkan akan memberikan rasa aman, tenang dan perlindungan bagi masyarakat.

Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah resmi  ditandatangani oleh tiga pimpinan lembaga negara antara lain Kapolri, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Jaksa Agung. Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan dengan adanya SKB itu diharapkan penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai menyaksikan penandatanganan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (23/6). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement