REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan empat orang, yang merupakan debt collector, sebagai tersangka dalam kasus penembakan remaja di Taman Sari, Jakarta Barat. Salah satu tersangka dan satu saksi diketahui positif menggunakan narkotika sabu.
Sebelum penembakan terjadi, para pelaku dan enam rekannya diketahui sedang menggelar pesta minuman keras (miras). Setelah ditangkap, dua di antaranya terbukti positif sabu.
"Hasil pemeriksaan, dua orang hasil cek urinenya positif amfetamin atau sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakbar, Kamis (24/6).
Pengguna sabu itu adalah tersangka HS dan saksi berinisial NSK. Tapi, kata Ady, aparat tak menemukan barang bukti sabu saat menangkap para pelaku di sebuah kontrakan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (22/6) subuh.
Ady mengatakan, empat orang tersangka dalam kasus ini adalah JP (45 tahun), HS (41), DT (35), dan FW (25). "Mereka debt collector yang pernah lakukan kegiatan di wilayah Bekasi dan Jakarta Pusat," kata Ady.
JP, kata dia, adalah pelaku utama dalam kasus ini. Dialah yang menembakkan peluru tajam dari senjata api jenis revolver. Tembakan itu mengenai remaja bernama Moch Idris Saputra (18).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, kata Ady, dijerat karena kepemilikan senjata tajam (sajam). Sajam tersebut diketahui turut digunakan saat insiden penembakan remaja dini hari itu.
Sebelumnya, Moch Idris Saputra ditembak di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Selasa (22/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Insiden itu bermula ketika 10 orang debt collector menggelar pesta miras di sebuah indekos yang lokasinya dekat masjid di sana.
Warga, termasuk Idris, lantas menegur para pemabuk itu karena mengganggu waktu istirahat dan mabuk-mabukan dekat masjid. Alih-alih berhenti membuat kebisingan, para pemabuk itu justru marah kepada warga.
Keributan terjadi. JP melepaskan tembakan ke udara. Saat hendak kabur menggunakan mobil, tersangka JP melepaskan tembakan satu kali yang mengarah ke warga.
Akibatnya, Idris mendapat tiga luka tembak. Peluru diduga mengenai dua titik di lengannya sebelum berakhir di ketiak kiri. Ia pun dirawat intensif di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Sedangkan para pelaku ditangkap sekitar empat jam setelah kejadian itu. Aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Revolver S&W beserta lima peluru tajam. Lalu satu pucuk senjata airsoft gun beserta amunisinya dan tujuh buah parang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Ady.