REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian mengamankan ratusan massa yang hadir pada sidang vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan, massa tersebut diamankan sejak Rabu malam hingga Kamis, pukul 09.00 WIB.
"Yang diamankan tadi malam, dini hari sampai tadi pagi jam 09.00 WIB itu ada 152 orang di Polres, sisanya ada 100 lebih di Polda dan ada 21 di Polsek Cakung," kata Kombes Erwin, kepada wartawan, Kamis (24/6).
Dia mengatakan, salah satu alasan mereka diamankan adalah membawa senjata tajam juga ketapel. "Kita lihat salah satunya ada yang membawa senjata tajam, dan membawa ketapel," terang dia.
Sementara, ratusan massa pendukung HRS bergerombol mendatangi PN, namun mereka tak semuanya bisa lolos lantaran jalan menuju PN diblokade polisi. Karena banyaknya massa yang ingin merangsek lewat flyover, situasinya menjadi semakin runyam.
Kerusuhan pun pecah lantaran polisi ingin memukul mundur massa. Akibat kejadian itu, motor polisi dan warga yang terparkir di sisi kanan arah Jakarta tercebur ke saluran air. "Ketika terjadi aksi (saling) lempar, ada massa yang melemparkan motor masuk ke sungai tapi itu sudah ditangani," jelas Kombes Erwin.
Flyover I Gusti Ngurah Rai, yang menghubungkan Jakarta Timur dengan Kota Bekasi ditutup sejak pagi. Sekira pukul 14.25 WIB, ratusan polisi yang berjaga di flyover Pondok Kopi Jakarta Timur, berangsur membubarkan diri.
Flyover Pondok Kopi, atau I Gusti Ngurah Rai, Kota Bekasi pun kembali dibuka untuk masyarakat yang hendak melintas. Sebelumnya, massa simpatisan HRS telah membubarkan diri lebih awal pascaadzan Dzuhur berkumandang. Ratusan polisi yang berjaga ini mengamankan jalannya sidang vonis HRS yang selesai Kamis (24/6) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan putusan dakwaan kasus tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor. HRS divonis hukuman empat tahun penjara.
"Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Hakim, Kamis (24/6).
Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor.
Selain itu, juga berisi surat pernyataan Habib Rizieq Shihab. Surat pernyataan itu dibacakan kembali majelis hakim saat pembacaan putusan. "Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. Ditandatangani di materai 6.000," tutur Hakim membaca surat pernyataan HRS.
Dalam sidang sebelumnya HRS membantah tuduhan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut HRS video testimoni dirinya dibuat sebelum hasil tes swab keluar, tujuan pembuatan video adalah untuk meredam kekhawatiran keluarga dan jamaahnya atas isu kondisi HRS yang dikabarkan sedang memburuk.