REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang vonis kasus kerumunan di Patamburan berlangsung hari ini, Kamis (27/5). Polisi mengerahkan 2.300 personel untuk mengamankan jalannya persidangan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).
"(Aparat) 2.300 orang," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam pesan teks, Kamis (27/5).
Menurut Erwin, tidak ada pengamanan khusus dalam persidangan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini. Sebanyak 2.300 personel itu, akan bertugas seperti biasa menjaga keamanan selama sidang vonis berjalan.
Ia mengaku, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kerusuhan pascasidang vonis diputuskan. "Untuk semuanya," kata Erwin.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang HRS terkait perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan di Petamburan, yakni Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Alhabsy.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan hukuman kepada HRS selama dua tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Sedangkan kepada lima terdakwa lainnya, JPU menuntut satu tahun enam bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan.