REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN muncul dari hasil diskusi rapat tim untuk membuat peraturan komisi. "Tes wawasan kebangsaan ini tidak dimunculkan oleh satu orang," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Jakarta, Selasa (22/6).
Jika ada pihak yang menanyakan alasan ada nama wawasan kebangsaan, ia mengatakan, hal tersebut merujuk kepada peraturan perundang-undangan. Setelah rapat tim tersebut, BKN mendapat mandat untuk melaksanakan tes wawasan kebangsaan.
BKN sebetulnya memiliki instrumen tes wawasan kebangsaan, tetapi tidak sesuai dengan level pegawai KPK. "Sebab, yang dinilai adalah orang-orang senior dan sudah lama berada di KPK," kata dia.
Sementara, instrumen tes wawasan kebangsaan yang dimiliki BKN hanya untuk level calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab itu, BKN menilai tidak pas instrumen itu digunakan kepada pegawai KPK.
Kemudian, alasan penggunaan instrumen tes wawasan kebangsaan milik Dinas Psikologi TNI AD karena satu-satunya yang tersedia dan valid. Pada prosesnya, indeks moderasi bernegara (IMB-68) tidak berdiri sendiri, tetapi ada lagi tambahan wawancara dan profiling.
"Jadi, tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman-teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata Bima.
Pada akhirnya penyelenggara tes wawasan kebangsaan ingin melihat apakah 1.349 pegawai KPK yang dites memiliki keyakinan dan pemahaman atau keterlibatan yang memadai untuk menjadi seorang ASN.