Selasa 22 Jun 2021 13:22 WIB

75 Pegawai KPK Masih Pertimbangkan Gugat Soal TWK ke PTUN

Pimpinan KPK diminta cabut surat yang membebastugaskan 75 pegawai tak lolos TWK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto:

Sebelumnya, pegawai KPK telah mencabut gugatan mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Mereka menilai, putusan MK terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil negara (ASN) sebenarnya telah jelas dan dapat memberikan panduan bagi KPK dalam rangka alih status tersebut.  

"Tentu putusan itu mengikat semua pihak dan tidak mengindahkannya tentu perbuatan melawan hukum," katanya. 

Ada dua alasan pencabutan Judicial Review (JR) tersebut. Pertama bahwa MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019. Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak. 

"Sehingga dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Hotman lagi. 

Sebelumnya, JR dilakukan karena pegawai KPK ingin menguji pengertian tidak merugikan dalam alih tugas ini sesuai putusan MK nomor 70. Uji materi dilakukan menyusul MK sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi. Uji materi juga dilakukan karena Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pimpinan KPK dinilai mengabaikan putusan MK dengan menafsirkan sendiri proses alih status kepegawaian tersebut. 

Hotman menegaskan bahwa para hakim MK adalah negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan. Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. 

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut. Pada akhirnya, sebanyak 1271 pegawai KPK tetap dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6) lalu. Pelantikan dilakukan di tengah desakan dari pegawai lembaga anti rasuah tersebut untuk penunda peresmian alih status pegawai yang dimaksud. 

Lebih dari 600 pegawai berstatus MS meminta pelantikan dilakukan hingga ada penyelesaian atas polemik 75 pegawai TMS. Sebagian besar pegawai MS itu menilai bahwa pemberhentian 75 pegawai tersebut bertentangan dengan keputusan MK dan perintah Presiden Joko Widodo. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement