REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mencabut gugatan terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Konstitusi tersebut mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pencabutan gugatan tersebut diwakilkan oleh sebanyak sembilan pegawai KPK yang menjadi pemohon dalam pengujian undang-undang tersebut pada 18 Juni lalu. Adapun undang-undang yang diajukan untuk diuji adalah Pasal 69B Ayat (1) dan Pasal 69C.
"Para pegawai memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan ini," kata salah satu perwakilan 75 pegawai KPK, Hotman Tambunan, di Jakarta, Selasa (22/6).
Alasan pertama bahwa MK telah memberikan payung hukum secara tegas terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana dinyatakan dalam pertimbangan Putusan Nomor 870/PUU-XVII/2019. Kedua, para pegawai merasa pertimbangan tersebut bersifat mengikat untuk semua pihak.
"Sehingga, dua alasan tersebut secara tegas dan jelas sudah memberikan pedoman hukum dalam mengalihkan status pegawai KPK menjadi ASN," kata Hotman lagi.
Sebelumnya, judicial review (JR) dilakukan karena pegawai KPK ingin menguji pengertian tidak merugikan dalam alih tugas ini sesuai putusan MK nomor 70. Uji materi dilakukan menyusul MK sebagai penjaga dan penafsir akhir konstitusi.
Uji materi juga dilakukan karena Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pimpinan KPK dinilai mengabaikan putusan MK dengan menafsirkan sendiri proses alih status kepegawaian tersebut. Dia menegaskan bahwa para hakim MK adalah negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan.
Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas, semisal penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.
Pada akhirnya, sebanyak 1.271 pegawai KPK tetap dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6) lalu. Pelantikan dilakukan di tengah desakan dari pegawai lembaga antirasuah tersebut untuk menunda peresmian alih status pegawai yang dimaksud.
Lebih dari 600 pegawai berstatus MS meminta pelantikan dilakukan hingga ada penyelesaian atas polemik 75 pegawai TMS. Sebagian besar pegawai MS itu menilai bahwa pemberhentian 75 pegawai tersebut bertentangan dengan keputusan MK dan perintah Presiden Joko Widodo.