REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal nonaktif KPK, Hotman Tambunan mengungkapkan bahwa 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut dilakukan agar pimpinan KPK mencabut surat yang membebastugaskan puluhan pegawai tak lulus tersebut.
"Kami pertimbangkan untuk itu yah, ada rencana sih dan sudah kami siapkan tapi tentunya melihat perkembangan mana tahu KPK dalam perjalanan ini mendapatkan hikmat untuk mencabutnya," kata Hotman Tambunan di Jakarta, Selasa (22/6).
Hotman menegaskan, kalau semua pegawai lembaga antirasuah itu bakal menempuh segala jalur hukum yang disediakan oleh negara. Hal tersebut dilakukan menyusul proses pelaksanaan hingga hasil TWK yang dinilai janggal.
"Semua opsi akan kami pertimbangkan yang diberikan oleh jalur hukum," katanya.