REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo, memastikan tidak ada penutupan atau lockdown di Kantor Pemerintahan. Tjahjo menyebut Surat Edaran (SE) MenPANRB No.67/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru masih berlaku.
"Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown nggak ada. Karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat (18/6).
Tjahjo mengungkapkan, mengacu SE tersebut, sistem kerja kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah menyesuaikan dengan kondisi atau status zona di wilayahnya. Pimpinan kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah bisa mengatur sistem pembagian kerja di rumah (WFH) maupun kerja dari kantor atau (WFO).
"Masing-masing kementerian/lembaga, instansi dan pemda sesuai zona merah di daerah sebagaimana yang diputuskan oleh Satgas maupun kepala daerah itu, kementerian bisa 50 persen kerja di dikantor, kerja di rumah, 75 persen kerja dikantor, 25 persen kerja di rumah," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, bahkan persentase kerja dari rumah juga bisa sampai 75 persen, jika di instansi tersebut terjadi penyebaran Covid-19. "Atau kalau memang satu satu kantor stafnya banyak yang terkena, musibah positif itu bisa 10 persen nggak ada masalah.Tapi bergiliran kantor tidak tutup karena lebih banyak pandemi Covid itu munculnya dari luar perkantoran," katanya.
Hari sebelumnya, Tjahjo Kumolo mengungkap adanya usulan untuk menutup akses atau lockdown kantor kementerian atau lembaga. Usulan ini kata Tjahjo, menyusul lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Memang ada masukan-masukan dari beberapa K/L untuk perlunya lockdown dalam upaya untuk mensterilkan kantor K/L yang ada," kata Tjahjo dalam keterangan yang dibagikannya, Kamis (17/6).