Jumat 29 Oct 2021 21:32 WIB

Polri Proses Permohonan ASN 57 Mantan Pegawai KPK

Polri enggan jelaskan lebih rinci rencana pengangkatan ASN mantan pegawai KPK.

Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kelaur dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kelaur dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pengangkatan mantan pegawai KPK sebagai ASN Polri berlanjut. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) tengah memproses surat permohonan Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bikrokrasi (Menpan RB) terkait kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK sebagai ASN Polri.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Mabes Polri telah menerima surat permohonan, bahkan sudah menindaklanjutinya. "Sudah diterima suratnya," kata Ramadhan, Jumat (29/10).

Baca Juga

Ramadhan tidak menyebutkan kapan Mabes Polri menerima surat permohonan dari MenpanRB tersebut. Saat ditanya seperti apa mekanisme perekrutan 57 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri tersebut, Ramadhan enggan menjelaskan lebih lanjut. Dia hanya mengatakan semuanya masih berproses.

Terkait dengan tindak lanjut surat tersebut, kata Ramadhan, tentunya Polri akan menindaklanjuti dan merespons sesuai dengan aturan pengangkatan ASN dan petunjuk dari hasil koordinasi Polri dengan Kemenpan RB dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional. "Kita tunggu saja masih dalam proses," ujar Ramadhan.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengirimkan surat permohonan penetapan kebijakan pengangkatan 57 mantan pegawai KPK tidak lulus TWK. Surat permohonan yang dimaksud merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait dengan permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada tanggal 13 Oktober 2021.

Surat itu hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait dengan persetujuan terhadap rencana Kapolri soal pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK pada tanggal 27 September lalu. Kapolri lalu mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait denganniatannya tersebut, dan akhirnya mendapat persetujuan yang disampaikan secara tertulis oleh Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg).

Kini Mabes Polri tengah merancang mekanime perekrutan 57 mantan pegawai KPK tersebut, mengingat seluruhnya berasal dari bidang kerja yang berbeda-beda, tidak semuanya bertugas sebagai penyidik seperti Novel Baswedan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement