Rabu 16 Jun 2021 23:24 WIB

Kejakgung Minta KBRI Singapura Pulangkan Buronan Adelin Lis

Jaksa Agung minta KBRI Singapura bawa pulang buronan Adelin Lis

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto:

Pada 2018, Adelin Lis ditangkap oleh otoritas imigrasi Singapura karena penggunaan identitas, dan paspor palsu. "Sistem imigrasi di Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda," begitu dalam keterangan Kejakgung. 

Imigrasi Singapura, pun melaporkan penangkapan tersebut ke atase imigrasi KBRI untuk memastikan dua nama, Adelin Lis, dan Hendro Leonardi. Namun atase imigrasi KBRI, memastikan dua nama berbeda tersebut, adalah orang yang sama.

Otoritas Singapura, pun menyeret Adelin Lis ke pengadilan. Pada 9 Juni 2021, di pengadilan Singapura, Adelin Lis mengaku bersalah. Pengadilan Singapura, pun menjatuhkan pidana denda senilai 14 ribu dolar Singapura. Pidana denda itu, dibayarkan dua kali dalam sepekan. 

Pengadilan Singapura, juga memutuskan untuk mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi ke pemerintahan Indonesia. "Dalam keputusan pengadilan tersebut, juga meminta agar Adelin Lis dideportasi kembali ke Indonesia," begitu menurut Kejakgung.

Akan tetapi, upaya deportasi tersebut, dikatakan mendapat hambatan baru. Dikatakan, KBRI pada Rabu (16/6), sudah meminta upaya deportasi tersebut kepada Kejaksaan Agung Singapura. Akan tetapi, Kejaksaan Agung Singapura, meminta deportasi tersebut, dilakukan via Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura. 

"Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial," jelas Kejakgung. Akan tetapi, Jaksa Agung Burhanuddin, tak mengizinkan pemulangan tersebut dilakukan via penerbangan komersil. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement