Kamis 10 Jun 2021 18:15 WIB

Kejakgung Kembali Melelang Aset Sitaan Tersangka Asabri

Kejakgung kembali melelang aset sitaan dari tersangka kasus korupsi Asabri.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali melakukan lelang terbuka terhadap aset-aset sitaan milik para tersangka korupsi, dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kali ini, aset sitaan yang dilelang, yakni sebanyak 16 kendaraan roda empat, yang nilai lepas jualnya mencapai total Rp 20,89 miliar.   

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan 16 kendaraan sitaan yang bakal dilelang tersebut, milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, Adam Rachmat Damiri dan Ilham Wardhana Siregar. "Pelelangan atas benda sitaan, dan barang bukti dalam perkara tersebut, mengingat biaya penyimpanan, dan pemeliharaan yang tinggi," kata Ebenezer, dalam pernyataan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Kendaraan yang bakal dilelang, terdiri dari ragam pabrikan Jepang, maupun Eropa. Beberapa di antaranya seperti Marcedes Benz S-65 AMG 6.0 2016 yang dibanderol limit lepas lelang seharga RP 3,05 miliar, dan jaminan peserta lelang Rp 620 juta. Ada juga jenis Ferrari F-12 Berlinetta, yang berlimit harga Rp 6,08 miliar, dengan jaminan Rp 1,3 miliar. Juga, Roll-Royce Phantom Couple seharga Rp 2,75 miliar, dengan jaminan senilai Rp 580 juta.

Paling murah, ada jenis Mitshubishi Outlander 2018, seharga Rp 240 juta, dengan jaminan Rp 48 juta. Beberapa jenis kendaraan lelang lainnya, berupa SUV Range Rover, Honda CR-V, sedan Toyota Camry, maupun karavan jenis Valfire, dan Alphard. Ebenezer menerangkan, lelang terbuka dimulai pada Selasa (15/6) mendatang. Namun lelang terbuka tersebut, dilakukan dengan cara daring via laman resmi www.lelang.go.id, milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, Kementerian Keuangan (KPKNL-Kemenkeu). 

Sebetulnya, lelang kendaraan sitaan dari tersangka Asabri ini, bukan kali pertama. Mei lalu, Jampidsus lewat KPKNL Jawa Tengah (Jateng), juga melakukan jual-beli terbuka berupa 17 unit bus sitaan milik tersangka Sonny Widjaja. Akan tetapi, Jampidsus Ali Mukartono, pernah menyampaikan lelang terbuka terhadap bus-bus sitaan tersebut, tak ada yang melakukan penawaran beli. 

"Informasinya, nggak ada yang beli, Ndak tahu juga, entah karena pandemi, atau apa. Tapi informasi dari pelelangan, belum ada yang laku," ujar Ali, Kamis (3/6).

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, nilai penawaran aset yang bakal dilelang tersebut, bagian dari angka taksiran seluruh sitaan untuk pengganti kerugian negara dalam kasus Asabri. "Nilai aset sitaan sementara ini, bertambah tidak banyak. Sudah sekitar (Rp) 13,5 triliun. Ada penambahan dari yang kemarin (Rp 13 triliun)," ujar Febrie, Kamis (10/6). 

Nilai seluruh aset sitaan tersebut, Febrie akui belum cukup untuk mengganti kerugian Asabri, yang besarnya mencapai Rp 22,7 triliun. "Tetapi, sabarlah. Anak-anak (penyidik) masih cari lagi ini yang mana bisa untuk disita," ucap Febrie.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement