REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura, untuk mengupayakan pemulangan buronan Adelin Lis. Permintaan tersebut, resmi disampaikan Kejaksaan Agung (Kejakgung), menyusul adanya permintaan deportasi dari keluarga terdakwa pembalakan liar tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati-Sumut).
Burhanuddin mengatakan, agar upaya pemulangan tersebut tak dilakukan sendiri oleh pihak keluarga. Melainkan, Burhanuddin menegaskan, harus dilakukan resmi via aparat penegakan hukum, dan KBRI di Singapura.
"Kejaksaan Agung menolak keinginan (keluarga) Adelin Lis, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung memerintahkan, agar KBRI hanya mengizinkan Adelin Lis, dideportasi ke Jakarta," kata Burhanuddin, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (16/6).
Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta, setelah ahli waris si buronan itu, Kendrik Ali meminta Kejati Sumut menerbitkan surat perjalanan untuk kembali ke Medan. Adelin Lis, ada buronan Kejakgung sejak 2008, setelah divonis bersalah melakukan pembalakan liar.
Mahkamah Agung (MA) 2008, menghukumnya 10 tahun penjara, dan denda Rp 110 miliar. Namun, Adelin Lis melarikan diri, menggunakan paspor palsu, dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.