Jumat 11 Jun 2021 13:01 WIB

Survei: Hukum Agama tak Bertentangan dengan Pancasila

Responden Median menolak agama dipertentangkan dengan Pancasila.

Ajaran agama tidak bertentangan dengan Pancasila (ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajaran agama tidak bertentangan dengan Pancasila (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei yang dilakukan Media Survei Nasional (Median) dalam rentang waktu 30 Mei hingga 3 Juni 2021, menemukan fakta masyarakat menolak agama dipertentangkan dengan Pancasila. Sebanyak 72,1 persen warganet (netizen) Indonesia menilai, hukum yang bernapaskan nilai-nilai religius atau agama, tidak bertentangan atau sudah sesuai dengan Pancasila.

Menurut peneliti Median, Rico Marbun, kala responden ditanya apakah hukum yang bernapaskan nilai agama harus sesuai atau bertentangan dengan Pancasila, jawaban yang keluar cukup mengejutkan. "Ternyata sebanyak 72,1 persen netizen menjawab tidak bertentangan, sedangkan 11,4 persen menjawab bertentangan, dan 16,6 persen menjawab tidak tahu," kata Rico di Jakarta, Jumat (11/6).

Survei yang diadakan Median berbasis masyarakat pengguna Facebook. Survei dilakukan dengan menyebarkan form kuesioner berbasis Google Form kepada pengguna aktif Facebook berusia 17-60 tahun ke atas. Form Pertanyaan disebar secara proporsional terhadap 1.013 responden pengguna Facebook di 34 provinsi.

Rico mengatakan, jawaban warganet berdasarkan beberapa alasan yang melatarbelakanginya. Dia menyebut, terdapat lima besar alasan mereka yang menilai hukum berdasarkan nilai agama tidak bertentangan dengan Pancasila.

"Antara lain 16,7 persen beralasan ada sila Ketuhanan yang Maha Esa. Sebanyak 12,1 persen beralasan sesuai dengan norma dan nilai Pancasila. 7,5 persen beralasan agama menjadi landasan konstitusi. 6,0 persen beralasan ada nilai religius dalam Pancasila, dan sebanyak 4,8 persen beralasan tidak ada agama yang mengajarkan keburukan," terang Rico.

Survei juga menemukan lima besar alasan warganet yang menganggap hukum berdasarkan nilai agama bertentangan dengan Pancasila. Dia menyebut, sebanyak 3,5 persen beralasan, hukum bernapaskan nilai agama berarti memaksakan idiologi agama tertentu.

"Sebanyak 1,7 persen beralasan agama dan Pancasila bertentangan, dan membuat masyarakat terpecah. Sebanyak 1,2 persen beralasan tidak sesusai norma Pancasila. Sebanyak 0,9 persen beralasan menguntungkan satu pihak, dan 0,8 persen menilai mencampuradukan agama dan negara," terang Rico.

Dari latar belakang agama responden, menurut Rico terlihat bahwa sebanyak 75,3 persen netizen pemeluk agama Islam menilai hukum bernapaskan agama sesuai dengan Pancasila. Sebanyak 86 persen menganggap bertentangan dan 16,1 menjawab tidak tahu.

Rico menyebut, di pemeluk agama Protestan, sebanyak 54 persen menganggap Pancasila sesuai dengan nilai agama. Sedangkan 29,7 persen anggap bertentangan, dan 16,2 tidak tahu. Sebanyak 43,6 persen pemeluk Katolik menganggap Pancasila sesuai dengan ajaran agamnya. Sementara itu, sebanyak 33,3 persen menganggap bertentangan, dan 23,1 tidak tahu.

"Di pemeluk Hindu, sebanyak 41,7 persen anggap sesuai, ada 33,3 persen menjawab bertentangan, dan 25,0 persen menjawab tidak tahu. Sedangkan di pemeluk Buddha sebanyak 100 persen tidak menjawab," terang Rico.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement