REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan terpidana korupsi Imam Nahrawi ke kas negara. Lembaga antirasuah itu menyetorkan uang rampasan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dari perkara yang menjerat mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.
"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/6).
Ali mengatakan, penyetoran kas tersebut mengacu lada putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap dilakukan guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.