Jumat 04 Jun 2021 18:17 WIB

KPK Setorkan Rp 12,5 Miliar Rampasan Korupsi Imam Nahrawi

KPK setorkan uang rampasan korupsi Imam Nahrawi ke kas negara.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang hasil rampasan terpidana korupsi Imam Nahrawi ke kas negara. Lembaga antirasuah itu menyetorkan uang rampasan korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dari perkara yang menjerat mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut.

"Penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen nyata pelaksanaan  aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (4/6).

Baca Juga

Ali mengatakan, penyetoran kas tersebut mengacu lada putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020.

Seperti diketahui, Imam Nahrawi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,348 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap dilakukan guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun kegiatan 2018.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement