Anies menambahkan, hingga kini, Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah pihak terkait masih melakukan pembahasan perihal teknis dan aturan yang akan diterapkan untuk bagi para pengguna road bike di Ibu Kota.
Sebelumnya, kebijakan terkait pengguna sepeda balap atau road bike itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ia menyebut, dalam rapat antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya pada Senin (31/5), disepakati bahwa road bike dapat melintas di luar jalur sepeda permanen Sudirman-Thamrin saat jam tertentu.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat diperbolehkan dari jam 5 sampai 6.30, untuk road bike Sudirman-Thamrin. Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (31/5).