Sabtu 29 May 2021 19:41 WIB

 La Nyalla: 14 Ribu Desa Tertinggal, 11.900 Maju

La Nyalla sebut saat ini ada ada 40 ribu desa dalam proses berkembang

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. hingga tahun 2020, dari hampir 70 ribu desa di Indonesia, hanya sekitar 1.700 desa yang tergolong desa mandiri dan sekitar 11.900 tergolong desa maju.
Foto: DPD
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. hingga tahun 2020, dari hampir 70 ribu desa di Indonesia, hanya sekitar 1.700 desa yang tergolong desa mandiri dan sekitar 11.900 tergolong desa maju.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dari sekitar 70 ribu desa di Indonesia, 14 ribu di antaranya masih berstatus desa tertinggal.

"Selama beberapa tahun, pemerintah sudah memberikan perhatian untuk desa-desa dengan mengalokasikan dana yang cukup besar agar desa memiliki kedaulatannya," ujar La Nyalla di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/5).

Ia mengatakan, hingga tahun 2020, dari hampir 70 ribu desa di Indonesia, hanya sekitar 1.700 desa yang tergolong desa mandiri dan sekitar 11.900 tergolong desa maju. Sementara sisanya, ada hampir 14 ribu desa tertinggal dan sekitar 2.400 desa sangat tertinggal serta hampir 40 ribu desa sisanya dalam status desa berkembang.

La Nyalla menambahkan, pemerintah pun telah memberikan perhatian untuk desa dengan mengalokasikan Dana Desa yang cukup besar. La Nyalla menjelaskan, sejak 2015 hingga 2019, Dana Desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp 257 triliun. 

Dari tahun 2019 hingga 2025, pemerintah bertekad mengalokasikan anggarannya hingga Rp 400 triliun ke seluruh desa di Indonesia. "Jumlah Dana Desa ini selalu diupayakan meningkat setiap tahun. Kalau data yang kami terima, tercatat sejak tahun 2015 hingga 2019, Dana Desa yang sudah dikucurkan mencapai Rp 257 triliun," katanya.

Dari tahun 2019 hingga 2025, kata Senator dari Jawa Timur itu, pemerintah bertekad mengalokasikan hingga Rp 400 triliun ke seluruh desa di Indonesia. Hanya saja, La Nyalla mengingatkan masih ada pekerjaan besar yang harus dilakukan sebab hanya sedikit desa yang sudah menyandang predikat mandiri atau maju.

Karena itu, dia berharap para pemangku kepentingan terus mengambil peran dengan fokus mengembangkan kualitas SDM yang dimulai dari desaLa Nyalla mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur semua termasuk bagaimana keleluasaan desa menjadi desa mandiri."Undang-undang ini memberikan keleluasaan kepada desa untuk menjadi desa mandiri. Pemerintah memiliki tanggung jawab mendorong kemandirian itu lewat lima program melalui Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement