Kamis 27 May 2021 22:15 WIB

Kasus Kerumunan Petamburan, HRS Divonis 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto:

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah terdakwa HRS, Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Keenam terdakwa tersebut dihukum pidana delapan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing selama delapan bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Timur ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta HRS dipenjara selama dua tahun. Kemudian untuk lima terdakwah lainnya, JPU menuntut masing-masing satu tahun bulan bulan dengan pengurangan masa tahanan sementara.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim menyatakan, HRS dan lima terdakwa lainnya tidak terbukti dalam melakukan penghasutan pada perkara kerumunan di Petamburan tersebut. Majelis Hakim juga membebaskan para terdakwa dari dakwaan kelima. Para terdakwah hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

 "Masing-masing identitasnyas tersebut di atas, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan kelima. Menyatakan membebaskan terdakwa-terdakwa tersebut dari dakwaan kelima," kata Suparman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement