Kamis 27 May 2021 22:15 WIB

Kasus Kerumunan Petamburan, HRS Divonis 8 Bulan Penjara

Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Habib Rizieq Shihab (HRS)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasehat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar menanggapi putusan hakim yang memvonis delapan bulan penjara terhadap HRS dan lima terdakwa lainnya. Menurutnya, tidak semestinya keenam terdakwa, divonis kurungan akibat pelanggaran protokol kesehatan pada kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Kami tetap yakin bahwa tidak seharusnya kasus prokes dipidana, tapi kami hormati putusan majelis hakim terutama untuk kasus Petamburan," tegas Aziz Yanuar saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (27/5).

Baca Juga

Namun Aziz mengaku pihaknya belum memberikan sikap terkait putusan hakim terhadap HRS dan lima terdakwa lainnya, yaitu Haris Ubaidilah, Ahmad Sabri Lubis, Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam persidangan terdakwah meminta waktu untuk memikirkan apakah menerima atau melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut.

"Nanti kita masih bahas," kata Aziz Yanuar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement