Kamis 27 May 2021 13:53 WIB

Wamenkumham: Ada Persoalan Ketidakpastian Hukum dalam KUHP

Wamenkumham sebut ada persoalan serius dalam KUHP.

Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)
Foto: Antara/Desca Lidya Natalia
Edward Omar Sharif Hiariej (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, ada persoalan serius dan ketidakpastian hukum di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang berlaku saat ini.

"Celakanya, sampai detik ini hampir 76 tahun Indonesia merdeka tidak ada satu pun KUHP yang dinyatakan resmi berlaku oleh pemerintah, KUHP terjemahan versi siapa?" kata Wamenkumham Edward Omar pada diskusi bertajuk "apakah pembaruan KUHP sudah berdasarkan konstitusi negara Republik Indonesia" secara virtual di Jakarta, Kamis (27/5).

Baca Juga

Edward juga mempertanyakan KUHP yang dipakai atau digunakan saat ini apakah hasil terjemahan Mulyatno Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau R Susilo. Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dijunctokan dengan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa segala badan dan aturan yang ada masih tetap berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD 1945, memberlakukan wetboek van strafrecht voor nederlands indie 1918 yang kemudian menjadi KUHP.

Bisa dibayangkan KUHP yang dipakai atau berlaku selama ini telah menghukum jutaan orang di Indonesia. Padahal, di sisi lain KUHP tersebut berada pada ketidakpastian hukum sebagaimana yang diutarakannya.

"Ini menjadi masalah serius. Sebab ada perbedaan-perbedaan penerjemahan yang ditulis Mulyatno dengan R Susilo," ucap Wamenkumham.

Secara pribadi, ia mengaku cukup sering bergurau dan mengatakan apabila saat ini sedang berprofesi sebagai advokat atau pengacara, dan hakim mengadili suatu perkara setelah mendengar dakwaan penuntut umum, hal pertama yang ditanyakan ialah KUHP mana yang digunakan atau hasil terjemahan siapa. Sebab, memastikan penggunaan KUHP itu penting.

Lebih jauh ia mengatakan KUHP hasil terjemahan Mulyatno dan R Susilo yang sering dipakai antara satu dengan lain juga berbeda. Perbedaan itu tidak hanya menyangkut unsur delik tetapi juga ancaman pidana serta bersifat fatal.

Sebagai contoh pasal 110 KUHP yang berada di bawah BAB kejahatan terhadap keamanan negara dengan naskah asli yang telah diterjemahkan ke Bahasa Indonesia kejahatan terhadap keamanan negara.

Pada pasal itu dalam Bahasa Belanda yang kemudian diartikan ke Bahasa Indonesia memiliki makna permufakatan jahat. Saat membuka KUHP yang diterjemahkan oleh Mulyatno dikatakan bahwa permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 104, 107, dan 108 dipidana sama dengan perbuatan itu dilakukan.

Kemudian jika dibandingkan dengan KUHP yang diterjemahkan oleh R Susilo dengan pasal yang sama yakni 104, 107 dan 108 diancam dengan pidana penjara maksimal enam tahun penjara."Bayangkan ada disparitas ancaman pidana dari dua terjemahan yang berbeda," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement