REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Indra Perwira menilai, langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Mabes Polri untuk meminta Kapolri menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak tepat. Dia mengatakan, Kapolri tidak memiliki wewenang untuk itu.
"Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit and proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Panselnya juga. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri yang jelas-jelas nggak nyambung dan nggak punya wewenang," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/5).
Indra menerangkan, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dengan jelas menyebutkan, pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon usulan Presiden, yang sudah melalui panitia seleksi (pansel) pemilihan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan juga tidak memperlihatkan adanya wewenang Kapolri terhadap KPK. Apalagi, KPK jelas-jelas merupakan lembaga pemerintahan yang berbeda dengan Polri. Ketua KPK pun merupakan jabatan yang dipilih langsung DPR berdasarkan usulan presiden.
"Apapun itu, Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu tidak di underbow-nya Kapolri dan merupakan dua lembaga terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri," jelasnya.