Rabu 29 Sep 2021 08:49 WIB

Mahfud: Kontroversi Pegawai KPK Bisa Diakhiri

Pegawai KPK tak lolos ASN akan ditawarkan sebagai ASN di Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai masuknya pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN Polri bisa jadi solusi.
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menilai masuknya pegawai KPK tak lolos TWK sebagai ASN Polri bisa jadi solusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri. Yaitu melalui niat Kapolri menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

"Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Rabu (29/9).

Baca Juga

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak salah secara hukum. "Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS." Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014.

"Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Sebelumnya, dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, di Papua, Selasa, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Sigit mengatakan niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Baca juga : MAKI Apresiasi Tawaran Kapolri ke Novel dkk Jadi ASN Polri

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement