Dari brankas tersebut, dia mengambil 29 unit HP dengan merek Iphone terbaru, Samsung, Oppo Ciami dan Vivo. Semua HP yang diambil merupakan HP baru yang masih tersegel dalam dus. Selain itu, tersangka juga mengambil uang tunai senilai Rp 3.400.000 yang tersimpan dalam brankas.
Akibat pencurian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta. ''Untuk HP-nya saja, korban mengalami kerugian hingga Rp 225.620.000,'' jelasnya.
Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kompol Berry, dilakukan setelah polisi mencermati kamera CCTV yang terpasang di beberapa area pusat perbelanjaan. Dari salah satu CCTV yang ada, terekam seorang pria sedang melenggang di area pusat perbelanjaan setelah pusat perbelanjaan tutup.
''Dari penyelidikan yang kita lakukan, akhirnya kita ketahui identitas tersangka. Dari informasi ini, kami buru tersangka hingga rumahnya di Gunungkidul,'' jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, hampir seluruh HP yang dibawa kabur tersangka berhasil diamankan. Demikian juga dengan uang yang dicuri tersangka, masih tersisa senilai Rp 2,7 juta.
''Dari kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan . Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,'' katanya.