REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengaku tindak lanjut terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bima mengatakan, tindak lanjut terhadap 75 pegawai KPKsudah sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU KPK hasil revisi. "Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPKhingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima, Selasa (26/5).
Dari hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sementara, 51 pegawai lainnya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.
Bima menjelaskan,alih status pegawai KPK menjadi ASN mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "Yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengalihan itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi, ada dua Undang-Undang yang harus diikuti dan tidak bisa hanya satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," jelasnya.